TANJUNGPINANG,Kepri.info – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang membantah isu pemindahan sepihak terhadap seorang siswa Sekolah Dasar (SD) 005 Tanjungpinang Kota.
Isu ini mencuat setelah siswa berinisial JS (10) diduga terlibat konflik dengan pihak sekolah terkait hadiah lomba yang diikutinya.
Hadiah yang diberikan berupa uang tunai bernilai jutaan rupiah, namun panitia tidak langsung memberikan kepada peserta lomba, melainkan kepada pihak sekolah sebagai penerima resmi.
Namun ketika uang telah diterima siswa, tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya di dapatkan dan membuat hubungan orang tua dan sekolah terlibat pertikaian.
Konflik ini membuat siswa harus dipindahkan oleh sekolah secara sepihak tanpa ada penyelesaian lebih lanjut.
Menanggapi permasalahan ini, Kasi Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang, Achmad Suprapto mengatakan pihaknya telah memanggil kepala sekolah untuk mengklarifikasi kejadian itu.
Dia menjelaskan dari hasil pertemuan bahwa sekolah tidak pernah mengeluarkan surat pemindahan yang ditunjukkan oleh orang tua siswa.
Lanjutnya, justru permintaan pemindahan itu datangnya dari orang tua siswa dan bukan sekolah.
“Kepsek nya bilang, orang tua yang meminta pindah, jadi bukan sekolah yang memindahkan siswa,” kata Suprapto.
Saat ditanyai inisiasi Disdik Tanjungpinang dalam penyelesaian konflik antar sekolah dan orang tua siswa, ia mengatakan masih menunggu instruksi dari pimpinan.
“Orang tua murid juga tidak ada lapor ke kami, jadi kami tidak bisa putuskan, kami juga punya atasan, jadi tunggu informasi selanjutnya untuk kejadian ini,” ujarnya. (Rik)
1 Komentar
Ketika bekerja nunggu arahan atasan