Menu

Mode Gelap

Hukrim

Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) KEPRI Nilai Dugaan Kekerasan Oknum Bea Cukai di Punggur Ancam Supremasi Hukum

badge-check


					Gerakan Aksi Mahasiswa Kepulauan Riau (GAM KEPRI) saat menggelar aksi unjuk rasa di Mapolresta Tanjungpinang beberapa waktu lalu. F-GAM KEPRI Perbesar

Gerakan Aksi Mahasiswa Kepulauan Riau (GAM KEPRI) saat menggelar aksi unjuk rasa di Mapolresta Tanjungpinang beberapa waktu lalu. F-GAM KEPRI

KEPRI.INFO, BATAM – Gerakan Aksi Mahasiswa Kepulauan Riau (GAM KEPRI) menanggapi serius dugaan kekerasan yang melibatkan oknum petugas Bea Cukai Batam di kawasan Pelabuhan Punggur. Peristiwa tersebut dinilai mencerminkan persoalan mendasar dalam praktik penggunaan kewenangan aparat negara serta lemahnya kontrol etik institusional.

GAM KEPRI menilai bahwa apabila dugaan kekerasan terhadap warga sipil tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak dapat dipersempit sebagai pelanggaran disiplin internal semata. Mereka menegaskan bahwa tindakan aparat negara yang melibatkan kekerasan fisik menyentuh ranah hukum pidana dan hak asasi manusia, sehingga wajib diproses secara terbuka dan berkeadilan.

Sekretaris Jenderal GAM KEPRI, Yogi, mengatakan bahwa negara telah memiliki perangkat hukum yang tegas untuk mencegah praktik kekerasan oleh pejabat publik. Indonesia, menurutnya, juga terikat oleh komitmen internasional yang melarang segala bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.

“Ratifikasi Convention Against Torture melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 menegaskan bahwa tidak ada ruang pembenaran bagi kekerasan yang dilakukan aparat terhadap warga. Siapa pun pelakunya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius,” ujar Yogi.

Ia menambahkan, dugaan tindakan represif aparat tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Ketika aparat yang seharusnya memberikan perlindungan justru diduga melakukan kekerasan, maka legitimasi hukum berada dalam posisi yang dipertaruhkan.

GAM KEPRI mendesak agar penanganan perkara ini oleh Polresta Barelang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Mereka menekankan pentingnya proses hukum yang bebas dari intervensi dan perlakuan khusus.

Selain jalur pidana, GAM KEPRI juga menuntut agar mekanisme penegakan kode etik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dijalankan secara simultan. Menurut mereka, sanksi etik merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Organisasi mahasiswa ini menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut melalui berbagai langkah advokasi, baik litigasi maupun non-litigasi. Mereka menilai pembiaran terhadap dugaan kekerasan aparat justru berpotensi menciptakan preseden negatif yang merusak iklim penegakan hukum dan demokrasi di Kepulauan Riau.

Ketua GAM KEPRI, Bimantara, menegaskan bahwa kasus ini menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Kami tidak ingin kekerasan oleh aparat dinormalisasi. Negara hukum menuntut aparat tunduk pada aturan, bukan sebaliknya. Prinsip equality before the law harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang nyata. GAM KEPRI akan tetap mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Bimantara.

Redaktur: Eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Satlantas Polresta Tanjungpinang Ajak Pelajar SMA Negeri 2 Menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

8 Juni 2026 - 11:23 WIB

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang kembali melaksanakan program Police Go To School dengan memberikan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar di SMA Negeri 2 Tanjungpinang, Senin (8/6/2026).

Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Aceh-Batam

5 Juni 2026 - 17:38 WIB

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan Pers, Jum'at (05/06)

Sat Polairud Polresta Tanjungpinang Intensifkan Patroli Laut dan Edukasi Keselamatan Hadapi Ancaman Banjir Rob 

4 Juni 2026 - 11:54 WIB

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan patroli dan himbauan keselamatan kepada masyarakat pesisir, nelayan, serta pengguna transportasi laut di sejumlah wilayah perairan Kota

Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Enam Terduga Diamankan

3 Juni 2026 - 14:14 WIB

Tersangka Kasus Narkoba

Tabrakan Dengan Truck, Pengendara Zupiter di Bintan Meninggal Dunia

2 Juni 2026 - 21:41 WIB

Anggota Init Gakkum Polres Bintan saat melakukan olah TKP Tabrakan maut yang menewaskan pengendara Jupiter Z Berinisal IS, Selasa (02/06)
Trending di Hukrim