Menu

Mode Gelap
Khitan Massal Baznas 2025, Ini Pesan Bupati Bintan untuk Generasi Penerus Bupati Bintan Tutup Turnamen Sepakbola Desa Kelong Cup VI, Ajak Pemuda Terus Berprestasi Lewat Olahraga Sat Lantas Sosialisasi Penerimaan Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMP Negeri 6 Tanjungpinang Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 08 November 2025 Bappenas dan Pemprov Kepri Berencana Bangun Kantor Bersama, Untuk PMO Kejati Kepri dan Bank Mandiri Bangun Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kepri

Narkoba Senilai 6 Miliar Dimusnahkan

badge-check


					Salah seorang polisi saat menunjukan barang bukti narkoba hasil sita Satreskoba Polres Tanjungpinang, yang akan dimusnahkan. Perbesar

Salah seorang polisi saat menunjukan barang bukti narkoba hasil sita Satreskoba Polres Tanjungpinang, yang akan dimusnahkan.

Salah seorang polisi saat menunjukan barang bukti narkoba hasil sita Satreskoba Polres Tanjungpinang, yang akan dimusnahkan.

Tanjungpinang,Kepri.Info-Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang musnahkan barang bukti narkoba seharga Enam Miliar Rupiah.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi R Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba seharga 6 miliar ini terdiri dari sabu sebanyak 5 kg lebih dan ekstasi 10078 butir.

Ramadhanto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini hasil dari penangkapan dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

“TKP di jalan bukit cermin, bandara RHF dan di Surabaya,” jelasnya.

“Tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak 5 orang,” ucapnya, Kamis (11/4) di Mapolres Tanjungpinang.

Ramadhanto katakan, jumlah narkoba yang dimusnahkan ini, apabila lolos dari kepolisian dan dapat berbedar bisa jadi menghancurkan 12000 generasi muda bangsa ini.

“Kita hitung saja bila satu orang mengkonsumsi 0,5 gram dengan BB yang berhasil kita musnahkan ini maka, akan rusak generasi muda kita sebanyak 12.000 orang”, katanya.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang agar dapat melaporkan dan menginformasikan kepada pihak kepolisian bila melihat dan mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Apabila mengetahui adanya transaksi narkoba, agar dapat segera melaporkan kepada kami. Ini semua demi keselamatan generasi bangsa ini agar tidak terpapar dengan obat-obatan terlarang ini,”pungkasnya.

Penulis: Jho
Editor: Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Khitan Massal Baznas 2025, Ini Pesan Bupati Bintan untuk Generasi Penerus

8 November 2025 - 15:12 WIB

Bupati Bintan Tutup Turnamen Sepakbola Desa Kelong Cup VI, Ajak Pemuda Terus Berprestasi Lewat Olahraga

8 November 2025 - 14:06 WIB

Sat Lantas Sosialisasi Penerimaan Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMP Negeri 6 Tanjungpinang

8 November 2025 - 13:53 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 08 November 2025

8 November 2025 - 08:30 WIB

Bappenas dan Pemprov Kepri Berencana Bangun Kantor Bersama, Untuk PMO

7 November 2025 - 14:30 WIB

Trending di Kepri