TANJUNGPINANG, Kepri.info – Struktur keuangan Kota Tanjungpinang dinilai masih “bertumpu” pada kantong pemerintah pusat.
Data semester I 2025 menunjukkan pendapatan daerah kota ini lebih banyak disokong Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) ketimbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), kondisi yang mencerminkan lemahnya kemandirian fiskal di tengah pelaksanaan otonomi daerah.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 4 Juni 2025, realisasi TKDD ke APBD Tanjungpinang sudah mencapai sekitar Rp501,76 miliar dari target Rp719,97 miliar, atau hampir 70 persen.
Di sisi lain, PAD baru menyentuh sekitar Rp81,89 miliar dari target Rp229,16 miliar, sementara belanja daerah sudah tembus Rp516,41 miliar atau hampir 50 persen dari total pagu sekitar Rp1,036 triliun.
Ketimpangan ini membuat APBD Tanjungpinang defisit pada semester pertama, dan memperlihatkan betapa besar ketergantungan kota ini pada dana transfer pemerintah pusat.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan semangat desentralisasi fiskal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi ini menegaskan bahwa daerah harus memiliki sumber keuangan yang seimbang dengan urusan pemerintahan yang diserahkan, dan penyelenggaraan urusan daerah seharusnya dibiayai dari APBD yang cukup kuat.
Dalam praktiknya, ketika PAD Tanjungpinang masih jauh di bawah dana transfer, kemampuan kota untuk mandiri menentukan program pembangunan dan layanan publik menjadi sangat terbatas.
Efek lemahnya desentralisasi fiskal mulai terasa di lapangan. Dengan komposisi pendapatan seperti itu, ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik menyempit, sementara belanja pegawai dan belanja rutin tetap menyerap porsi besar dari anggaran.
Pemerintah kota dipaksa berhitung ketat ketika terjadi penyesuaian dana transfer di tingkat pusat, karena sedikit saja pengurangan TKDD dapat berimbas pada pemangkasan program pembangunan, termasuk infrastruktur dasar yang dibutuhkan warga
Padahal secara hukum, Tanjungpinang diharapkan mampu mengelola urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dengan dukungan keuangan yang memadai.
Pada UU 23/2014 menyebut pemberian sumber keuangan kepada daerah harus seimbang dengan beban urusan, dan ketika kemampuan keuangan tidak cukup, pemerintah pusat menggunakan instrumen transfer untuk membantu, bukan untuk membuat daerah selamanya bergantung.
Ketika realitas APBD menunjukkan pendapatan daerah “dikuasai” dana transfer, sementara PAD berjalan tertatih-tatih, yang tampak adalah otonomi daerah yang belum kokoh di atas fondasi fiskal sendiri.
Diharapkan dari opini ini, ke depannya penguatan PAD tanpa membebani warga secara berlebihan menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Optimalisasi pajak dan retribusi, perbaikan basis data wajib pajak, digitalisasi pemungutan, serta pengelolaan aset daerah yang lebih produktif menjadi langkah yang mendesak dilakukan agar porsi PAD dalam APBD meningkat dan ketergantungan pada transfer pusat perlahan berkurang.
Tanpa upaya nyata ke arah kemandirian fiskal, otonomi yang dijanjikan undang-undang berisiko terus menjadi formalitas, sementara urusan dasar warga tetap menunggu kepastian dana dari Pusat. (Opini)








