oleh

Panwaslu Tanjungpinang Ikuti Rakernis

Tanjungpinang, kepri.info – Dalam menghadapi Pemilihan Umum(Pemilu) ditahun 2019 Panitia Pengawasan Pemilu(Panwaslu), Tanjungpinang  bersama 13 Bawaslu Provinsi dan 101 Panwaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI, di Hotel Aston Batam, Jumat(13/7).

Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Maryamah yang hadir dalam kegiatan kali ini, berkata bahwa Rakernis ini sangatlah penting, dimana berguna untuk meningkatkan kemampuan dan kemahiran anggota Panwaslu dalam proses penyelesaian sengketa pemilu nantinya.

“Kegiatan ini sangatlah penting dimana kegiatan dapat memberikan bekal kepada kami nantinya apabila terjadi sengeta pemilu di 2019 nantinya”ucapnya.

Dikatakan Maryamah,dalam Rakernis ini pihaknya mendapatkan pembelajaran yang terdiri dari teori dan simulasi. Yang mana dilatih oleh tim asistensi dan tenaga ahli Bawsalu RI, guna mengoptimalkan kemampuan peserta dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.

Sementara itu, Muhamad Zaini Komisioner Panwaslu Kota Tanjungpinang menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 93 Huruf b, memberikan kewewenangan kepada Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap sengketa proses pemilu. Dan Pasal 95 huruf d, Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, melakukan mediasi dan adjudikasi serta memutus penyelesaian sengketa pemilu.

“Undang-Undang baru ini, memberikan tugas dan kewenangan yang cukup besar kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota,  selain melakukan tugas pengawasan aktif setiap tahapan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro punya keyakinan Bawalu akan lahir sebagai embrio lembaga peradilan pemilu, yang ditetapkan MK. Sekaligus mengapresiasi Bawaslu/Panwaslu yang telah sukses mengawasi dan mengawal Pilkada 2018 berlangsung aman dan damai secara nasional.

Hadir dalam Rakernis tersebut Komisioner Bawaslu RI Fridz Edward Siregar, Komisioner Bawaslu Kepri, Komisioner Panwaslu Kab/Kota Se-Kepri, serta Bawaslu/Panwaslu dari Indonesia barat dan timur.***

Komentar