Menu

Mode Gelap

Hukrim

Polda Kepri Tangkap Pelaku TPPO, Selamatkan Dua Korban PMI Non Prosedural

badge-check


					Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri saat menciduk Tersangka TPPO. F-Humas Polda Kepri Perbesar

Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri saat menciduk Tersangka TPPO. F-Humas Polda Kepri

KEPRI.INFO–Ditreskrimum Polda Kepri melalui Subdit IV kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik perdagangan orang.

Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, pada Jumat (6/2)

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial SK serta menyelamatkan dua orang korban calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Jember, Jawa Timur, yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Ronni Bonic, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri atas informasi dugaan penempatan PMI ilegal.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan pengamanan terhadap korban serta penindakan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses pemberangkatan secara non-prosedural tersebut,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial SK. Selain itu, petugas turut menyelamatkan seorang korban lainnya berinisial M yang rencananya akan diberangkatkan secara non-prosedural.

Adapun, Polda Kepri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah paspor, satu 1 lembar tiket kapal tujuan Situlang Laut Malaysia, serta satu lembar boarding pass milik korban. Termasuk satu satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan *Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO*, serta *Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia*,” tegasnya.

Polda Kepri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan di luar negeri melalui jalur non-prosedural atau oknum yang menjanjikan kemudahan tanpa dokumen resmi. Pastikan keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi BP3MI demi menjamin perlindungan hukum dan keselamatan selama bekerja di negara tujuan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas penampungan atau pengiriman PMI ilegal di lingkungannya, “Ujar Kabid Humas Polda Kepri tersebut.

Redaktur: YL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

8 Juli 2026 - 10:33 WIB

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

Curi Kabel di Gedung Koperasi Merah Putih, Pria 21 Tahun Diamankan Polsek Gunung Kijang

5 Juli 2026 - 12:03 WIB

Seorang pria berinisial M.D. (21) diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan pencurian kabel di Gedung Koperasi Desa Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB lalu.

Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Ungkap Kasus Curat, Korban Rugi Lebih dari Rp70

2 Juli 2026 - 16:19 WIB

Tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil ringkus pelaku Curat

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Karyawati Hotel Four Points by Sheraton Lagoi

1 Juli 2026 - 15:14 WIB

Tersangka NZ (24) yang diduga menganiaya seorang karyawati Hotel Four Points by Sheraton Lagoi, Kabupaten Bintan pada Selasa (16/06) lalu saat diinterogasi penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Bintan Utara

Sempat Viral di Media Sosial, Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian AC Outdoor di Bintan

30 Juni 2026 - 20:26 WIB

Tengah, Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan saat menggelar jumpa Pers, Selasa (30/01).
Trending di Hukrim