Menu

Mode Gelap

Hukrim

Polda Kepri Tangkap Pelaku TPPO, Selamatkan Dua Korban PMI Non Prosedural

badge-check


					Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri saat menciduk Tersangka TPPO. F-Humas Polda Kepri Perbesar

Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri saat menciduk Tersangka TPPO. F-Humas Polda Kepri

KEPRI.INFO–Ditreskrimum Polda Kepri melalui Subdit IV kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik perdagangan orang.

Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, pada Jumat (6/2)

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial SK serta menyelamatkan dua orang korban calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Jember, Jawa Timur, yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Ronni Bonic, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri atas informasi dugaan penempatan PMI ilegal.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan pengamanan terhadap korban serta penindakan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses pemberangkatan secara non-prosedural tersebut,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial SK. Selain itu, petugas turut menyelamatkan seorang korban lainnya berinisial M yang rencananya akan diberangkatkan secara non-prosedural.

Adapun, Polda Kepri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah paspor, satu 1 lembar tiket kapal tujuan Situlang Laut Malaysia, serta satu lembar boarding pass milik korban. Termasuk satu satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan *Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO*, serta *Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia*,” tegasnya.

Polda Kepri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan di luar negeri melalui jalur non-prosedural atau oknum yang menjanjikan kemudahan tanpa dokumen resmi. Pastikan keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi BP3MI demi menjamin perlindungan hukum dan keselamatan selama bekerja di negara tujuan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas penampungan atau pengiriman PMI ilegal di lingkungannya, “Ujar Kabid Humas Polda Kepri tersebut.

Redaktur: YL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Satlantas Polresta Tanjungpinang Edukasi Pelajar SMKN 4 Lewat Program Police Goes To School

21 Juli 2026 - 10:30 WIB

Satlantas Polresta Tanjungpinang melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) menggelar kegiatan Police Goes To School dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 4 Tanjungpinang

Wisatawan Asal Kazakhstan Meninggal Diduga Tenggelam di Pantai Lagoi Bay

18 Juli 2026 - 21:10 WIB

Korban diketahui bernama Bahkytkul Baizhanova (56), seorang perempuan warga negara Kazakhstan yang saat kejadian sedang berlibur bersama keluarganya di kawasan wisata Lagoi.

Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Wisma, Polisi Lakukan Penyelidikan

18 Juli 2026 - 14:26 WIB

Tim Inafis Polresta Tanjungpinang dan Anggota Polsek Tanjungpinang Barat saat melakukan olah TKP, Jum'at (18/17)

Hendak Kabur ke Batam, Dua Residivis Pencurian Kabel Listrik Ditangkap Tim Macan Timur

17 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar. Foto-Yuli

PMII Desak Polda Kepri dan Ombudsman Usut Dugaan Penimbunan Minyakita di Bintan

14 Juli 2026 - 16:30 WIB

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan
Trending di Hukrim