Menu

Mode Gelap

Hukrim

Polda Kepri Tangkap Pelaku TPPO, Selamatkan Dua Korban PMI Non Prosedural

badge-check


					Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri saat menciduk Tersangka TPPO. F-Humas Polda Kepri Perbesar

Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri saat menciduk Tersangka TPPO. F-Humas Polda Kepri

KEPRI.INFO–Ditreskrimum Polda Kepri melalui Subdit IV kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik perdagangan orang.

Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, pada Jumat (6/2)

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial SK serta menyelamatkan dua orang korban calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Jember, Jawa Timur, yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Ronni Bonic, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri atas informasi dugaan penempatan PMI ilegal.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan pengamanan terhadap korban serta penindakan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses pemberangkatan secara non-prosedural tersebut,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial SK. Selain itu, petugas turut menyelamatkan seorang korban lainnya berinisial M yang rencananya akan diberangkatkan secara non-prosedural.

Adapun, Polda Kepri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah paspor, satu 1 lembar tiket kapal tujuan Situlang Laut Malaysia, serta satu lembar boarding pass milik korban. Termasuk satu satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan *Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO*, serta *Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia*,” tegasnya.

Polda Kepri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan di luar negeri melalui jalur non-prosedural atau oknum yang menjanjikan kemudahan tanpa dokumen resmi. Pastikan keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi BP3MI demi menjamin perlindungan hukum dan keselamatan selama bekerja di negara tujuan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas penampungan atau pengiriman PMI ilegal di lingkungannya, “Ujar Kabid Humas Polda Kepri tersebut.

Redaktur: YL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya IdulAdha 1447 H

26 Mei 2026 - 19:54 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya IdulAdha 1447 H di lapangan Bhayangkara Mapolresta Tanjungpinang. Selasa (26/05/2026)

Ciptakan Situasi Aman, Sat Binmas Polresta Tanjungpinang Gelar Sambang Kamtibmas

21 Mei 2026 - 10:42 WIB

Personil Polresta Tanjungpinang saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat Tanjungpinang, Kamis (21/10)

Cabuli Anak di bawah Umur, Oknum Guru di Bintan Ciduk Polisi 

19 Mei 2026 - 16:26 WIB

Personil Polres Bintan saat persiapan penangkapan terhadap oknum guru cabul di Kabupaten Bintan, Selasa (19/05).

Pengemudi Diduga Mengantuk, Toyota Agya Terbalik Tiga Korban dilarikan Ke Rumah Sakit

19 Mei 2026 - 10:37 WIB

satu unit mobil Toyota Agya merah dengan nomor polisi BP 1637 TM terbalik saat melaju dari arah Kawal menuju Kijang, Senin (18/05/2026). Pagi

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bintan, Satu Orang diciduk 

18 Mei 2026 - 17:59 WIB

Satreskrim Polres Bintan menciduk salah satu Terduga pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Senin (18/05)
Trending di Hukrim