Menu

Mode Gelap

Tanjungpinang

Satpol PP Kota Tanjungpinang Segel Bangunan Milik Yayasan Bumi Maitri di Kelurahan Air Raja

badge-check


					PPNS Line Satpol-PP Kota Tanjungpinang, Kamis (02/01) malam. Foto: Kepri.info Perbesar

PPNS Line Satpol-PP Kota Tanjungpinang, Kamis (02/01) malam. Foto: Kepri.info

KEPRI.INFO, TANJUNGPINANG- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjungpinang akhirnya melakukan penyegelan terhadap bangunan milik Yayasan Bumi Maitri di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Sabtu (03/01)

Kepala Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim yang dihubungi membenarkan jika pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap bangunan sekolah tersebut.

“Bangunan rencana gedung sekolah yang sempat diberitakan media pada akhirnya  sudah disegel,”kata Akib, Kamis (02/01) malam.

Sebelumnya, bangunan seluas 9.000 M2 di daerah Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, merupakan bangunan milik Yayasan Bumi Maitri.

Berdasarkan informasi media ini, pemilik yayasan sempat mengajukan permohonan arahan jenis dokumen lingkungan dan persetujuan teknis pada tahun 2023 lalu. Bahkan, hingga 2025 bangunan tersebut hingga kini belum mengantongi izin Persyaratan Bangunan Gedung.

Dari informasi yang dihimpun dilapangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang telah melakukan pengecekkan terhadap bangunan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pihak sinar bahagia grub.

“Kemarin itu sekretaris Sinar Bahagia Grub udah dimintai klarifikasi terkait itu,”ujar sumber media ini.

Dari hasil pengecekan PPNS Satpol-PP Kota Tanjungpinang, bangunan tersebut terungkap belum memiliki dokumen perizinan seperti Persyaratan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan informasi media ini, PPNS Satpol-PP Kota Tanjungpinang bakal melakukan penyegelan terhadap bangunan gedung tersebut.

“Jumat tanggal 2 Januari 2026, PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang sekira pukul 15.00 wib bakal melakukan pemasangan PPNS Line,”ujar sumber media ini.

Penulis: Adi

Redaktur: An

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PBG Belum Terbit, PUPR Minta Dihentikan, Mengapa Satpol PP Belum Bertindak? TIDAR Desak Wali Kota Copot Plt Kasatpol PP

10 September 2026 - 13:10 WIB

PBG Belum Terbit, PUPR Minta Dihentikan, Mengapa Satpol PP Belum Bertindak? TIDAR Desak Wali Kota Copot Plt Kasatpol PP

RDP KM Kalimas Utama, Terungkap Muatan Puluhan Ton Beras Dilengkapi PPFTZ-01

7 September 2026 - 16:04 WIB

RDP KM Kalimas Utama, Terungkap Muatan Puluhan Ton Beras Dilengkapi PPFTZ-01

Semarak HUT RI ke-81, Warga Kijang Lama Gelar Jalan Santai, Perkuat Kebersamaan

6 September 2026 - 16:59 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Warga Kijang Lama Gelar Jalan Santai, Perkuat Kebersamaan

Tangki Gajah Bergerak, PSI Kota Tanjungpinang Distribusikan Air Bersih ke Dua Wilayah

5 September 2026 - 16:26 WIB

Tangki Gajah Bergerak, PSI Kota Tanjungpinang Distribusikan Air Bersih ke Dua Wilayah

Jejak 2,7 Ribu Sak Beras Dipertanyakan: Diduga Keluar FTZ Batam Tanpa PPFTZ-01

5 September 2026 - 15:40 WIB

Jejak 2,7 Ribu Sak Beras Dipertanyakan: Diduga Keluar FTZ Batam Tanpa PPFTZ-01
Trending di Tanjungpinang