Menu

Mode Gelap
Bupati Bintan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025 Rapat Paripurna DPRD Bintan, Bupati Roby Sampaikan Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari Sekda Bintan Pimpin Rapat Tim Gugus Tugas TPPO, Tegaskan Penguatan Pencegahan dan Respons Cepat Realisasi Investasi Kepri Capai Rp 48,9 Triliun per September 2025, Batam Jadi Kontributor Utama Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 November 2025 Wabup Deby Maryanti Hadiri Baksos Anak Berkebutuhan Khusus Oleh BKOW Kepri

Kepri

Satpol PP Tanjungpinang Segel Kafe Kapal Kayu di DAS Kilometer 8

badge-check


					Satpoll PP saat melakukan penyegelan, Kamis (19/12/2024)-Hendrik Perbesar

Satpoll PP saat melakukan penyegelan, Kamis (19/12/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Satpol PP Kota Tanjungpinang menyegel sebuah bangunan kafe berbentuk kapal kayu yang terletak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 8.

Penyegelan berhubungan dengan tidak lengkapnya surat izin membangun serta menyalahi aturan yang tertuang kedalam peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung.

Petugas pengamanan dari unsur TNI dan Polri beserta dinas terkait diturunkan selama proses penyegelan berlangsung.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah, Agus Hariono mengatakan sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik usaha tersebut.

“Kami telah memanggil pemilik selama dua kali, alhamdulillah yang bersangkutan hadir dan menerima penjelasan dari kami,” kata Agus.

Agus menjelaskan hasil dari pertemuan beberapa waktu lalu ditemui lah beberapa kesepakatan, diantaranya ialah penghentian sementara izin usaha.

“Intinya kita sampaikan kepada pemilik bahwa kegiatan yang mereka lakukan melanggar perda nomor 7 tahun 2018 tentang pelarangan mendirikan bangunan usaha di atas aliran sungai, drainase dan pinggir pantai,” jelasnya.

Saat ini bangunan dengan ikon kapal kayu itu telah resmi dihentikan pengoperasiannya untuk sementara waktu. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Bintan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025

25 November 2025 - 16:24 WIB

Rapat Paripurna DPRD Bintan, Bupati Roby Sampaikan Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari

25 November 2025 - 16:11 WIB

Sekda Bintan Pimpin Rapat Tim Gugus Tugas TPPO, Tegaskan Penguatan Pencegahan dan Respons Cepat

25 November 2025 - 16:00 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 November 2025

25 November 2025 - 08:30 WIB

Wabup Deby Maryanti Hadiri Baksos Anak Berkebutuhan Khusus Oleh BKOW Kepri

24 November 2025 - 17:15 WIB

Trending di Bintan