TANJUNGPINANG,Kepri.info – Satpol PP Kota Tanjungpinang menyegel sebuah bangunan kafe berbentuk kapal kayu yang terletak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 8.
Penyegelan berhubungan dengan tidak lengkapnya surat izin membangun serta menyalahi aturan yang tertuang kedalam peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung.
Petugas pengamanan dari unsur TNI dan Polri beserta dinas terkait diturunkan selama proses penyegelan berlangsung.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah, Agus Hariono mengatakan sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik usaha tersebut.
“Kami telah memanggil pemilik selama dua kali, alhamdulillah yang bersangkutan hadir dan menerima penjelasan dari kami,” kata Agus.
Agus menjelaskan hasil dari pertemuan beberapa waktu lalu ditemui lah beberapa kesepakatan, diantaranya ialah penghentian sementara izin usaha.
“Intinya kita sampaikan kepada pemilik bahwa kegiatan yang mereka lakukan melanggar perda nomor 7 tahun 2018 tentang pelarangan mendirikan bangunan usaha di atas aliran sungai, drainase dan pinggir pantai,” jelasnya.
Saat ini bangunan dengan ikon kapal kayu itu telah resmi dihentikan pengoperasiannya untuk sementara waktu. (Rik)








