Menu

Mode Gelap

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap 9 Orang Tersangka di Bulan Maret 2026

badge-check


					Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K saat jumpa pers di Mapolresta Tanjungpinang. Kamis (02/04). F-Kepri.info Perbesar

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K saat jumpa pers di Mapolresta Tanjungpinang. Kamis (02/04). F-Kepri.info

KEPRI.INFO–Polresta Tanjungpinang menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama periode Maret 2026 yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K di Mapolresta Tanjungpinang. Kamis (02/04)

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 9 kasus narkotika selama periode bulan Maret dengan total 9 orang tersangka yang terdiri dari delapan laki-laki, satu perempuan, dan empat di antaranya merupakan residivis. Para pelaku diketahui berperan sebagai penjual maupun perantara dalam transaksi narkotika.

Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah di Kota Tanjungpinang, yakni Kecamatan Tanjungpinang Kota 2 kasus, Kecamatan Tanjungpinang Barat 4 kasus, dan Kecamatan Tanjungpinang Timur 3 kasus

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K menjelaskan adapun barang bukti yang berhasil disita adalah narkotika jenis sabu seberat 92,47 gram dan ekstasi sebanyak 256 butir (setara 112,20 gram)

“Dari sembilan kasus yang diungkap melibatkan masing-masing satu tersangka dengan beragam latar belakang profesi, mulai dari nelayan, buruh harian lepas, karyawan swasta, hingga pegawai negeri sipil (PNS)”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K

Kepada tersangka inisial (AN), (RA), (P), (DC), (EW) dan (H) dijerat pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar.

Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV / Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Kategori VI / Rp 2.000.000.000,- (Satu Miliar)

Untuk tersangka Inisial (MR) dan (R) dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V / Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak kategori VI / Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar)

“Polresta Tanjungpinang tentunya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba”, tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang tersebut.

Redaktur: Eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jelang Hari Buruh, Polresta Tanjungpinang Gelar Gladi Posko dan TEG

29 April 2026 - 15:47 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., beserta Pejabat Utama (PJU) Polresta Tanjungpinang dan diikuti oleh seluruh personel yang terlibat dalam operasi pengamanan May Day. Gladi Posko dan TFG, Rabu (29/03). F-Humas Polresta Tanjungpinang

Polsek Tanjung Pinang Kota, Sukses Amankan Pawai Taaruf MTQH Kota Tanjungpinang

27 April 2026 - 14:00 WIB

Anggota Polsek Tanjungpinang Kota dan Polresta Tanjungpinang saat melakukan pengamanan Pawai Ta'aruf MTQH tingkat Kota Tanjungpinang, Senin (27/04). F-Kepri.info.

Sabu-sabu Seberat 684,06 gram Berhasil diungkap Petugas BC dan Satresnarkoba di Bandara RHF Tanjungpinang

21 April 2026 - 17:13 WIB

Sabu-sabu yang berhasil digagalkan di Bandara RHF Tanjungpinang pada 14 April 2026 lalu. F-Humas Polresta Tanjungpinang

Nyaris Beredar, Sabu 2,7 Kg Sabu dan Seribu Butir Ekstasi Berhasil digagalkan Polresta Tanjungpinang dan BC

21 April 2026 - 14:02 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, didampingi Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang saat memperlihatkan barang bukti 2,7 KG sabu-sabu dan Seribu butir ekstasi, Selasa (21/04) f-Kepri.info

Perhitungan di tolak BPKP, Kejari akan ajukan perhitungan kerugian negara ke BPK RI.

21 April 2026 - 11:49 WIB

Kondisi Pasar Puan Tanpa tak berfungsi, F-kepri.info
Trending di Hukrim