Menu

Mode Gelap

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap 9 Orang Tersangka di Bulan Maret 2026

badge-check


					Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K saat jumpa pers di Mapolresta Tanjungpinang. Kamis (02/04). F-Kepri.info Perbesar

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K saat jumpa pers di Mapolresta Tanjungpinang. Kamis (02/04). F-Kepri.info

KEPRI.INFO–Polresta Tanjungpinang menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama periode Maret 2026 yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K di Mapolresta Tanjungpinang. Kamis (02/04)

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 9 kasus narkotika selama periode bulan Maret dengan total 9 orang tersangka yang terdiri dari delapan laki-laki, satu perempuan, dan empat di antaranya merupakan residivis. Para pelaku diketahui berperan sebagai penjual maupun perantara dalam transaksi narkotika.

Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah di Kota Tanjungpinang, yakni Kecamatan Tanjungpinang Kota 2 kasus, Kecamatan Tanjungpinang Barat 4 kasus, dan Kecamatan Tanjungpinang Timur 3 kasus

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K menjelaskan adapun barang bukti yang berhasil disita adalah narkotika jenis sabu seberat 92,47 gram dan ekstasi sebanyak 256 butir (setara 112,20 gram)

“Dari sembilan kasus yang diungkap melibatkan masing-masing satu tersangka dengan beragam latar belakang profesi, mulai dari nelayan, buruh harian lepas, karyawan swasta, hingga pegawai negeri sipil (PNS)”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K

Kepada tersangka inisial (AN), (RA), (P), (DC), (EW) dan (H) dijerat pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar.

Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV / Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Kategori VI / Rp 2.000.000.000,- (Satu Miliar)

Untuk tersangka Inisial (MR) dan (R) dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V / Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak kategori VI / Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar)

“Polresta Tanjungpinang tentunya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba”, tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang tersebut.

Redaktur: Eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Cabuli Murid SD, Oknum Guru di Anambas ditangkap Polisi 

18 Juni 2026 - 10:09 WIB

Cabuli Murid SD, Oknum Guru di Anambas ditangkap Polisi 

Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Ketua RT di Kota Tanjungpinang di Ciduk Polisi 

17 Juni 2026 - 17:27 WIB

Narkoba jenis sabu-sabu dan Ganja yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Polresta Tanjungpinang Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika, Sita Lebih dari 4,8 Kilogram Ganja dan Hampir 3 Kilogram Sabu

17 Juni 2026 - 14:47 WIB

Kepala BNN Kota Tanjungpinang,Kombes. Pol. Mohamad Dafi Bastomi, S.H., S.I.K., M.I.K. bersama Kasar Narkoba Polresta Tanjungpinang saat memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dan Ganja di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (17/06) F-Kepri.info

Gunakan Bukti Transfer Fiktif Saat Beli Gelang Emas, Seorang Pria Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 19:30 WIB

Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial TMM (29) atas dugaan tindak pidana penipuan.

Kri Imam Bonjol Berhasil Amankan ABK KM Aries Indo XVIII, Diduga Penyalahgunaan Narkoba

13 Juni 2026 - 21:47 WIB

Kri Imam Bonjol Berhasil Amankan ABK KM Aries Indo XVIII, Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Trending di Hukrim