KEPRI.INFO,BINTAN – Tim Jatanras Polsek Bintan Timur menangkap seorang pria berinisial A yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap rekan bisnisnya hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp500 juta.
Terduga pelaku ditangkap di kediamannya setelah dilaporkan oleh TM, korban yang merupakan pemilik toko bangunan di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yovi Akbar, mengatakan kasus tersebut bermula pada 2025 ketika korban dan terduga pelaku menjalin kerja sama bisnis.
Saat itu, pembayaran pembelian material bangunan dilakukan menggunakan cek dan masih dapat dicairkan.
“Pada tahun 2025, pembayaran menggunakan cek masih berjalan lancar dan dapat dicairkan,” ujar IPTU Yovi Akbar.
Namun, pada Juni 2026, setelah kembali melakukan pembelian material bangunan, terduga pelaku diduga menyerahkan puluhan lembar cek yang tidak memiliki saldo mencukupi saat dicairkan.
“Korban baru mencairkan cek tersebut pada Juni 2026. Saat dicairkan, sekitar 50 lembar cek itu ternyata tidak memiliki saldo,” jelasnya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bintan Timur.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 juta.
“Terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum di Polsek Bintan Timur,” kata IPTU Yovi Akbar.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kasus tersebut.(YULI).
Redaktur: Sueb







