TANJUNGPINANG, Kepri.info – Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan di Indonesia, khususnya di Kota Tanjungpinang.
Kali ini, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tanjungpinang, menginformasikan Syarat Kelengkapan Berkas Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Pajak kendaraan bermotor terbagi menjadi dua jenis, pertama pajak kendaraan tahunan (1 tahun), dan pajak kendaraan lima tahunan (5 tahun)
Berikut syarat-syarat kelengkapan berkas pembayaran pajak kendaraan bermotor.
•Syarat Pajak 1 Tahun
1. KTP asli (sesuai STNK)
2. Pajak asli dan fotocopy
3. Fotocopy BPKB
•Syarat Pajak 5 Tahun
1. KTP asli (Sesuai STNK) dan fotocopy
2. Pajak asli dan fotocopy
3. STNK asli dan fotocopy
4. Fotocopy BPKB
5. Cek fisik kendaraan
6. Melampirkam BPKB asli
•Syarat Bea Balik Nama
1. KTP asli (Tanjungpinang) dan fotocopy
2. Pajak asli dan fotocopy
3. STNK asli dan fotocopy
4. BPKB asli dan fotocopy
5. Surat jual beli bermaterai dan fotocopy
6. Kwitansi jual beli bermaterai dan fotocopy
7. Cek fisik kendaraan
•Syarat Duplikat STNK
1. KTP
2. Arsip STNK
3. Fotocopy BPKB
4. Surat kehilangan dari kepolisian
5. Surat pernyataan hilang yang dibuat pemilik
6. Cek fisik kendaraan. (Nzl)












