Menu

Mode Gelap
Pemda Natuna-Kepala Biro Sarpras Bakamla RI Tinjau Rencana Penguatan Keamanan Laut Polres Bintan Amankan Dua Orang Penambang Pasir Ilegal di Kampung Bugis Peringatan Harganas Ke 32, Kepri Komitmen Tekan Angka Stunting Tingkatkan Pencegahan Korupsi Melalui Pendidikan, UMRAH MoU dengan KPK RI dan PN Natuna Jadi Lokasi Penguatan Nilai Pancasila di Tengah Tekanan Geopolitik Satlantas Polresta Tanjungpinang Apresiasi Pengguna Jalan Taat Lalu Lintas

Kepri

Isdianto Terbitkan Edaran Protokol Ibadah di Masjid

badge-check


					Isdianto Terbitkan Edaran Protokol Ibadah di Masjid Perbesar

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri H. Isdianto mengeluarkan edaran Protokol Pelaksanaan Ibadah di Masjid pada fase Kelaziman Baru (New Normal). Pelaksanaan ibadah tersebut tentu dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masjid.

“Pelaksanaan Ibadah secara berjamaah pada Zona Merah dan Zona Kuning, pada prinsipnya pemerintah tetap menganjurkan untuk shalat berjamaah dirumah, namun demikian bagi pengurus dan jamaah masjid yang tetap berkeinginan untuk melaksanakan shalat berjamaah di Masjid, diperkenankan dengan syarat pengawasan ketat dari Pemerintah setempat dalam hal penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Masjid,” demikian Isdianto dalam edaran tertanggal 26 Mei 2020 itu.

Surat yang ditujukan kepad Bupati dan Wali Kota sebagai Ketua Tim Gugus Tugas itu dalam rangka persiapan pelaksanaan adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 (New Normal) di Provinsi Kepulauan Riau. Surat itu juga memperhatikan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah di Saat Wabah Pandemik Covid-19.

Menurut Isdianto, berdasarkan Fatwa MUI dimaksud menyatakan setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Dalam edaran itu, Pengurus Masjid wajib memperhatikan dan melaksanakan standar Protokol Pencegahan Penyebaran covid-19 di Masjid. Standarnya antara lain menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, serta menggunakan masker bagi pengurus maupun jamaah.

Selain itu, jamaah diminta membawa sajadah masing-masing. Mereka pun diminta untuk tidak berjabat tangan dan berpelukan. Jamaah juga dimintakan menerapkan Physical Distancing/menjaga jarak, minimal 1 lengan antara satu jamaah dengan jamaah lainnya.

Surat itu juga menganjurkan dalam ibadah sholat untuk menggunakan ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah.

Larangan-larangan juga diberlakukan untuk jamaah. Bagi jamaah yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan untuk berjamaah di masjid. Kemudian bagi jamaah yang kurang sehat atau yang memiliki gejala demam, batuk, bersin tidak diperkenankan untuk berjamaah di masjid.

“Jamaah diprioritaskan bagi warga setempat sekitar masjid atau jamaah tetap masjid,” demikian surat bernomor 56/SET-GTC19/V/2020.

Isdianto juga dalam surat tersebut mengimbau kepada seluruh pengurus dan jamaah untuk melaksanakan doa bersama setiap selesai shalat berjamaah agar pandemi covid-19 segera berakhir.

“Bupati/Walikota selaku Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid- 19 Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pemberlakuan ibadah berjamaah dimasjid dalam rangka fase New Normal, meningkatkan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada kegiatan ibadah berjamaah di Masjid dan dapat menambahkan standar protokol diatas mengikuti situasi dan kondisi di daerah masing-masing,” sebut Isdianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemda Natuna-Kepala Biro Sarpras Bakamla RI Tinjau Rencana Penguatan Keamanan Laut

16 Juli 2025 - 16:48 WIB

Polres Bintan Amankan Dua Orang Penambang Pasir Ilegal di Kampung Bugis

16 Juli 2025 - 16:14 WIB

Peringatan Harganas Ke 32, Kepri Komitmen Tekan Angka Stunting

16 Juli 2025 - 15:02 WIB

Tingkatkan Pencegahan Korupsi Melalui Pendidikan, UMRAH MoU dengan KPK RI dan PN

16 Juli 2025 - 12:07 WIB

Natuna Jadi Lokasi Penguatan Nilai Pancasila di Tengah Tekanan Geopolitik

16 Juli 2025 - 11:42 WIB

Trending di Kepri