KEPRI.INFO, Lingga – Pemkab Lingga akan menerapkan bloking area, mulai berlaku 30 juli sampai 13 Agustus 2021.
Namun, untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 tetap akan berjalan seperti jadual yang telah ditentukan, yakni tanggal 7 Agustus 2021.
“Belum ada perubahan schedul (jadual, red),” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa di DPMD Lingga, Suarta Andika kepada media ini, Jumat (30/7/2021).
Menurutnya, blocking area tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Pilkades. Namun, proses pemilihan tetap dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 ketat.
“Pilkades serentak tetap berpedoman dengan aturan prokes Covid-19, yang tertuang dalam lampiran Peraturan Bupati (Perbup) Pilkades Serentak tahun 2021,” ujarnya.
Karena kalau ditunda lagi, imbuh Suarta, akan berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan desa. Karena, para kepala desa periode 2015-2021 berakhir jabatanya Agustus mendatang.
Reporter: Titik
Editor: Ogawa