oleh

UMK Pinang 2019 Naik Rp 205.985 Ribu

TANJUNGPINANG Kepri, Info – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri menyampaikan, bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang pada tahun 2019 sebesar Rp 2.771.172 juta.

Artinya, kata dia, UMK pada tahun 2019 mendatang mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2018 lalu sebesar Rp 205.985 ribu atau naik 8,71 persen. Dimana, UMK 2018 hanya sebesar Rp. 2.565.187 juta.

Menurutnya, penetapan UMK ini mengacu pada PP no. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

“Itu dasar hukum penetapan UMK. Permberlakuannya dilakukan pada bulan januari 2019. Untuk kewenangan pengawasan penerapan UMK berada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri,” ungkapnya, Selasa (13/11/2018).

Ia menambahkan, dasar UMK mengacu pada Undang-undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 89 ayat 3 menyatakan bahwa upah minimum ditetapkan oleh gubernur dengan menperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi atau bupati/walikota.

“Penetapan UMK 2018 ini melalui rapat dewan pengupahan kota yang rapatnya dipimpin asisten 2 setdako, dan berita acaranya tanggal 6 November 2018 lalu,” ujarnya.

Marzul menjelaskan, kenaikan UMK itu sudah diteruskan ke Wali Kota Tanjungpinang. Dan sekarang ini dalam proses ke Gubernur Kepri.

“Sedangkan jumlah perusahaan yang aktif di Kota Tanjungpinang sebanyak 2.785 perusahaan,” pungkasnya.

Komentar