Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Status Gizi Bagi Sekolah Dasar, Program JAPFA for Kids Akan Hadir di Bintan Karantina Kepri Pastikan Kualitas Ikan Anggoli Segar Kembali Diekspor ke Hawai Polri Perluas Jangkauan SPPG, Siap Distribusikan Program MBG Gubernur Kepri Hadiri Tabligh Akbar Peringati Nuzulul Qur’an di Bintan Polresta Tanjungpinang Bersama Bhayangkari Gelar Bazar Murah Ramadan Karantina Kepri Periksa Ratusan Ton Biji Kakao Olahan Dari Kepri Tujuan Eropa dan Amerika

Pinang

Pemko dan DPRD Kota Tanjungpinang Sepakat Tandatangani 13 Propemperda 2019

badge-check


					Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan wakil Ketua l DPRD Tanjungpinang, Ade Angga. Perbesar

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan wakil Ketua l DPRD Tanjungpinang, Ade Angga.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan wakil Ketua l DPRD Tanjungpinang, Ade Angga.

Tanjungpinang,Kepri.Info- Pemerintah dan DPRD Kota Tanjungpinang sepakat mereka 13 Program Pembentukan Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) tahun 2019.

Hendri Delvi mewakili pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang dalam laporannya menyampaikan, mengingat peranan peraturan daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunan perlu diprogramkan dalam instrumen yang dipersyaratkan.

Pembentukan Propemperda ini sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2011 pasal 39, Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana diubah oleh Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah,” ucapnya, Selasa (2/4).

 

“Badan pembentukan peraturan daerah DRPD Kota Tanjungpinang bersama pihak Pemko telah mendapatkan titik temu dalam membuat rencana peraturan daerah yang akan di tuangkan dalam Propemperda Kota Tanjungpinang tahun 2019,” ungkapnya.

Wakil Ketua l DPRD kota Tanjungpinang, Ade Angga saat menandatangani nota kesepahaman Promperda tahun 2019.

Delvi menjelaskan, antara DPRD dan Pemko Tanjungpinang telah mendapatkan titik temu untuk Propemperda, selanjutnya akan dibuat nota kesepahaman.

“Kita akan membuat nota kesepahaman dengan pemko Tanjungpinang tentang Propemperda ini dan lalu akan dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang,” jelasnya.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat mendatangi nota kesepahaman bersama DPRD Tanjungpinang.

Daftar prioritas rencana daerah di lingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah disepakati terdiri dari 13 Rencana peraturan daerah diantaranya yakni:

1. Raperda tentang anggaran APBD-P Kota Tanjungpinang tahun 2020
2. Raperda tentang pertangungjawaban APBD tahun 2018
3. Raperda tentang APBD-P Kota Tanjungpinang tahun 2019
4. Raperda tentang RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2018-2023
5. Raperda kawasan tanpa rokok
6. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah.
7. Raperda tentang pemakaman
8. Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2016 tentang lembaga kemasyarakatan
9. Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung
10. Raperda tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat Bestari Kota Tanjungpinang
11. Raperda tentang BUMD
12. Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kota Tanjungpinang
13. Raperda pemekaran Kecamatan.

Dengan demikian, Delvi menambahkan Propemperda Kota Tanjungpinang tahun 2019 terdiri dari 14 daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang meliputi 1 rancangan peraturan daerah berasal dari prakarsa DPRD dan 13 berasa dari Pemko Tanjungpinang.

Ditempatkan yang sama Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan, apresiasi nya setelah disepakatinya dan telah ditandatangani nota kesepahaman Propemperda tahun 2019 antar DPRD dan Pemko Tanjungpinang.

“Semoga dengan kerjasama yang baik, bahu membahu, dan saling mengisi antara DPRD dengan pemko Tanjungpinang, dalam rangka mempercepat penetapan Raperda menajadi Perda yang implementatif di Kota Tanjungpinang dalam rangka memiliki kapasitas hukum dan nilai manfaat bagi masyarakat secara untuk dan terpadu,” ungkapnya.

“Hal ini perlu segara kita lanjutkan ketahap selanjutnya yakni kesepakatan dan pembasahan bersama,” katanya.

Penulis: Jho
Editor: Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

M. Agung Wira Dharma: Siap Berdayakan UMKM, Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu, Tingkatkan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

31 Januari 2024 - 19:36 WIB

Serahkan 20 Unit Rumah Produksi IKM, Rahma: Ibu-ibu Harus Jadi Perempuan Tangguh dan Mandiri

19 September 2023 - 20:22 WIB

Maju Caleg DPRD Kepri dari Partai Gerindra, Rini: Saya Ingin Mengabdi untuk Masyarakat

2 Agustus 2023 - 21:19 WIB

Minim Perhatian Pemko, TJA dan Dasril Bantu Alat Tangkap Nelayan Tradisonal se Kota Tanjungpinang

27 Desember 2021 - 17:56 WIB

DPD Himpakad Kepri Turut Serta Bagikan 1.000 Sembako dan Vaksinasi Massal

13 Oktober 2021 - 14:36 WIB

Trending di Kepri