
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan wakil Ketua l DPRD Tanjungpinang, Ade Angga.
Tanjungpinang,Kepri.Info- Pemerintah dan DPRD Kota Tanjungpinang sepakat mereka 13 Program Pembentukan Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) tahun 2019.
Hendri Delvi mewakili pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang dalam laporannya menyampaikan, mengingat peranan peraturan daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunan perlu diprogramkan dalam instrumen yang dipersyaratkan.
Pembentukan Propemperda ini sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2011 pasal 39, Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana diubah oleh Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah,” ucapnya, Selasa (2/4).
“Badan pembentukan peraturan daerah DRPD Kota Tanjungpinang bersama pihak Pemko telah mendapatkan titik temu dalam membuat rencana peraturan daerah yang akan di tuangkan dalam Propemperda Kota Tanjungpinang tahun 2019,” ungkapnya.

Wakil Ketua l DPRD kota Tanjungpinang, Ade Angga saat menandatangani nota kesepahaman Promperda tahun 2019.
Delvi menjelaskan, antara DPRD dan Pemko Tanjungpinang telah mendapatkan titik temu untuk Propemperda, selanjutnya akan dibuat nota kesepahaman.
“Kita akan membuat nota kesepahaman dengan pemko Tanjungpinang tentang Propemperda ini dan lalu akan dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang,” jelasnya.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat mendatangi nota kesepahaman bersama DPRD Tanjungpinang.
Daftar prioritas rencana daerah di lingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah disepakati terdiri dari 13 Rencana peraturan daerah diantaranya yakni:
1. Raperda tentang anggaran APBD-P Kota Tanjungpinang tahun 2020
2. Raperda tentang pertangungjawaban APBD tahun 2018
3. Raperda tentang APBD-P Kota Tanjungpinang tahun 2019
4. Raperda tentang RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2018-2023
5. Raperda kawasan tanpa rokok
6. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah.
7. Raperda tentang pemakaman
8. Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2016 tentang lembaga kemasyarakatan
9. Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung
10. Raperda tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat Bestari Kota Tanjungpinang
11. Raperda tentang BUMD
12. Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kota Tanjungpinang
13. Raperda pemekaran Kecamatan.
Dengan demikian, Delvi menambahkan Propemperda Kota Tanjungpinang tahun 2019 terdiri dari 14 daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang meliputi 1 rancangan peraturan daerah berasal dari prakarsa DPRD dan 13 berasa dari Pemko Tanjungpinang.
Ditempatkan yang sama Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan, apresiasi nya setelah disepakatinya dan telah ditandatangani nota kesepahaman Propemperda tahun 2019 antar DPRD dan Pemko Tanjungpinang.
“Semoga dengan kerjasama yang baik, bahu membahu, dan saling mengisi antara DPRD dengan pemko Tanjungpinang, dalam rangka mempercepat penetapan Raperda menajadi Perda yang implementatif di Kota Tanjungpinang dalam rangka memiliki kapasitas hukum dan nilai manfaat bagi masyarakat secara untuk dan terpadu,” ungkapnya.
“Hal ini perlu segara kita lanjutkan ketahap selanjutnya yakni kesepakatan dan pembasahan bersama,” katanya.
Penulis: Jho
Editor: Moh Dan